Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus APBD
Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
Saturday 04 Jan 2014 11:23:47

Ilustrasi, tikus-tikus kantor.(Foto: geosya.blogspot.com)
KEDIRI, Berita HUKUM - Pengurukan tanah kas Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur tahun 2013 menyisakan persoalan. Polres Kediri Kota tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek berbiaya APBD hampir Rp 1 milyar rupiah itu.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kebanyakan mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri.

“Proses penyelidikan tanah urug di Kelurahan Balowerti, sedang proses. Kami sudah mengumpulkan keterangan berbagai pihak,” ujar AKBP Budhi Herdi Susianto, Sabtu (04/1).

Kapolres enggan untuk menjelaskan secara detail, fokus penyelidikan atas proyek yang telah menghabiskan dana rakyat sekitar Rp 800 juta itu. Namun, Kapolres tidak menampik adanya indikasi kekurangan volume uruk yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut.

Tanah kas Kelurahan Balowerti semula berupa sawah produktif berukuran sekitar 300 meter persegi. Lahan pertanian di sebelah rel kereta api itu kemudian diurug untuk difungsikan sebagai lapangan. Proyek dikerjakan oleh salah satu perusahan jasa, asal Kota Kediri dengan sistem tender.

YN, salah seorang warga asal Kelurahan Dandangan melihat ada kekurangan volume pengerjaan proyek. Pria yang memiliki kealihan dalam bidang urugan itu mengaku, nilai proyek tidak realistis dengan hasil.

“Secara kasat mata sudah bisa dilihat. Anggaran sebesar itu, hanya menghasilkan urugan demikian. Dengan melihat saja sudah bisa menghitung. Apalagi, tanah urugnya berasal dari tanah liat seperti itu,” aku YN, yang enggan disebutkan namanya, seperti dilansir beritajatim.com.

Masih kata YN, kabar yang ia terima, proyek juga dikerjakan asal-asal, tanpa pemadatan oleh alat berat. Itu sebabnya, volume urugan ditengarai kurang. “ Lihat saja mas, di bagian tepi sudah ditumbuhi rumput hijau. Itu membuktikan urugan tidak padat,” imbuh YN.

Ironisnya, proyek bernilai ratusan juta rupiah itu, kini tidak dimanfaatkan. Sehari-hari malah dipakai parkir truk. Selain itu, juga digunakan sebagai tempat belajar mobil. Kondisi itu disayangkan oleh masyarakat setempat.

Sementara itu, Polres Kediri Kota sebelumnya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pemberian 460 ekor kambing untuk petani miskin, dan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Kediri. Kedua kasus itu juga masih dalam proses penyelidikan.(nng/but/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus APBD
 
Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
 
Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
 
Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
 
Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
 
Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]