Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polresta Bekasi Kota Tangkap Pembunuh Remaja 19 Tahun
Saturday 03 Oct 2015 04:17:51

Pembunuh GW (37) saat di tangkap oleh tim Aparat Kepolisian Bekasi.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota menangkap pembunuh Rido Akbar (19), yang tewas di Jalan IR Juanda Ampera. GW (37), ditangkap di rumah kerabatnya di sekitar Kecamatan Bekasi Timur sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami tangkap enam jam setelah membunuh korban, pelaku memang sadis," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Danie Bolly Tifaona di Bekasi, Kamis (1/10/).

Menurut Kombes Pol Bolly, selain membunuh Rido, pelaku juga sempat menganiaya korban lainya yakni, Ricard Hutagalung (28), dalam kondisi masih hidup. Sambungnya, Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan.

Parang yang digunakan pelaku, kata dia, dibuang sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Untuk motifnya, tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Namun, dua orang korban merupakan korban salah sasaran, keterangan satu korban masih hidup, dia tak pernah mengejek tersangka.

Bahkan, lanjut Kombes Pol Bolly, antara tersangka dan pelaku memang tidak saling kenal. Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Karena, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.

"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," ungkap Kombes Pol Bolly.

Misalnya, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.

Hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka yang cukup parah. "Langsung tewas di tempat," tambah Kombes Pol Bolly.

Pelaku yang dikenal sebagai preman, kini mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]