Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Polres Samarinda Periksa 3 Jurnalis Media TV dan Online
Wednesday 14 Nov 2012 17:36:22

Reporter BeritaHUKUM.com, Ahmad Gajali Bethan usai diperiksa Reskrim Polres Samarinda, Rabu (14/11) terkait kasus pemukulan Kontributor ANTV M. Asri Satar saat meliput Aksi Demo Mahasiswa pada (22/10) lalu .(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/11) memeriksa 3 orang Jurnalis Media Televisi dan Online terkait kasus pemukulan terhadap kontributor ANTV M. Asri Satar oleh orang yang tak dikenal saat meliput aksi demo Mahasiswa didepan Pengadilan Negeri Samarinda Senin (22/10) lalu.

Ketiga orang Jurnalis itu adalah, Fitriansyah Adisurya Reporter Metro TV, Ahmad Gajali Bethan Reporter BeritaHUKUM.com dan Amir Hamzah dari Kontributor Indosiar. Ketiganya diperiksa tentang kronologis hingga terjadinya pemukulan.

Fitriansyah Adisurya (Metro TV) dan Ahmad Gajali Bethan (BeritaHUKUM.com) diperiksa sekitar pukul 11:15 Wita, kemudian disusul Amir Hamzah (Indosiar) yang diperiksa sekitar pukul 12:30 Wita.

Ahmad Gajali Bethan usai diperiksa kepada wartawan Media Cetak, Online dan TV yang sedang menunggunya mengatakan bahwa, pemeriksaan terkait seputar kejadian pemukulan kepada M. Asri itu, dilontarkan dengan 17 pertanyaan oleh penyidik tadi. "Saya menjelaskan terkait yang saya ketahui, seperti yang saya lihat pada pemukulan tersebut," ujar Gajali yang panggilan akrabnya Ahmad Gajali.

Gajali juga menjelaskan, ketika keributan sedang terjadi, tidak diketahui secara langsung penyebab pemukulan tersebut. Namun saat melihat seseorang akan memukul Asri, spontanitas saya menghampiri dan menarik tangannya untuk menjauh ke belakang. Tetapi saya tidak mengenal dengan jelas pelaku pemukulan tersebut," terang Gajali.

"Saya melihat seseorang lelaki memukul Asri, saya dekati dan spontanitas saya tarik tangan lelaki itu menjauh kebelakang, dan kemudian saya tinggalkan. Tetapi saya tidak tahu siapa orang tersebut, atau dari lembaga dari mana," tambah Gajali.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Agus Siswanto, SIK saat dikonfirmasi wartawan di kantornya Rabu (14/11) mengatakan, awalnya saya tidak tahu pemeriksaan penyidik terhadap wartawan terkait pemukulan M. Asri Satar. Tetapi penyidikan terhadap kasus penganiayaan wartawan, sudah kita periksa 6 orang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pelaku lain. Karena selama ini masih satu orang yang kita ketahui identitasnya," jelas Agus.

"Hingga saat ini belum ada yang diamankan, namun sudah ada yang kita kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih dilakukan pencariannya," ujar Agus.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, "kami sudah mengetahui satu nama tersangka, namun pelakunya lebih dari satu. Itu dilihat dari bukti yang dimiliki seperti gambar video, visum dan olah TKP," pungkas Agus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]