Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Polres Samarinda Amankan 10 Pelaku Curanmor Beserta 44 Sepeda Motor
Monday 20 Jan 2014 06:25:08

Ke 10 pelaku Ranmor beserta Sepeda motor hasil curiannya.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 10 orang pelaku Curanmor yang merupakan satu komplotan dan menyita 44 motor hasil curian mereka di 3 tempat Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), ujar Kasat Reskrim Feby DP Hutagalung dalam Jumpa Pers di Mako Polres Samarinda Minggu (18/1/14).

"Dari ke 10 pelaku kita tangkap 3 pelaku diketahui masih dibawah umur rata-rata berusia 16 tahun, penangkapan dilakukan atas informasi warga di tempat penjualan motor hasil curian di daerah kutim," jelas Feby.

Kasat Reskrim juga mengatakan dalam penyelidikan Kepolisian terhadap 10 Tersangka dan hasil curian mereka, 14 unit sepeda motor masuk dalam Laporan Kepolisian, baik di Polsek Samarinda Ilir, Samarinda Utara maupun di Polresta Samarinda, yang kesemuanya terjadi pada tahun 2013.

Penangkapan kesepuluh sindikat pelaku yang merupakan satu komplotan yang sangat meresahkan warga, Polres Samarinda bekerjasama dengan Polres Kukar berkaitan dengan sejumlah pelaku, juga masuk dalam DPO Polres Kukar

Para tersangka He alias Ra (23), MM alias Aan (16), Fa (16), Sam (19), Ra (16), Bagong (27), Aw alias Dacing (18), Ek (16), AA (23), semua pelaku kebanyakan warga Samarinda, serta SR (38) warga Kutim sebagai penadah.

"Motif para pelaku adalah desakan ekonomi, karena rata-rata dari mereka tidak punya pekerjaan dan pencurian motor ini jadi mata pencahariannya. Salah satu tersangka adalah residivis dan lainnya adalah pemain baru, motor ini di jual ke penadah dengan harga Rp 2 juta dan di jual kembali kepada pekerja di perkebunan sawit," ujar Feby.

Dari para tersangka, tiga pelaku masih dibawah umur dan aksi yang dilakukan para pelaku umumnya adalah motor yang diparkir di halaman rumah.

Untuk menanggung kegiatan mereka yang meresahkan masyarakat, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Samarinda, tegas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]