Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
2018-02-23 23:06:06

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat foto bersama Tim Pemburu Preman (TPP).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meningkatkan kemampuan 27 personil Tim Pemburu Preman (TPP), dengan intensitas latihan ditingkatkan mulai dari bela diri, menggunakan senjata api, hingga berkomunikasi dengan masyarakat. Pelatihan dilakukan di Lemdiklat Reskrim, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"TPP (Tim Pemburu Preman) kita latih untuk keamanan VVIP. Tujuan agar tim ini lengkap dengan tugas pre-emtif, preventif dan represif," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (23/2).

Sebelumnya, Tim Pemburu Preman dibentuk pada 2013 saat Hengki menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Kini Tim ini kemudian kembali diaktifkan dan ditingkatkan kemampuannya, tim berjumlah 27 orang, tiga diantaranya wanita mendapat pelatihan intensif selama sepekan.

Hengki menyebut tim ini merupakan tim elite, selain memiliki tugas represif, tim juga berfungsi sebagai Binmas memberikan arahan arahan meminimalisir gangguan yang merusak norma hukum dan sosial.

Termasuk melakukan patroli. Berbekal pelatihan, Hengki menyebutkan daerah yang rawan kejahatan sesuai karakteristik kerawanan di evaluasi seminggu sekali.

"Misalnya pola kejahatan adanya malam hari, maka TPP akan patroli disana yang tidak tersentuh denga patroli biasa, artinya yg menggunakan mobil dan lain sebagainya. TPP bisa masuk kelorong lorong jalan. Intinya memperkecil kesempatan orang berbuat jahat," paparnya.

Saat mendapatkan pelatihan, TPP maksimal dalam bekerja. Patroli rutin dilakukan demi mencegah tawuran, menangkap pengerdar narkoba termasuk pembeli sebelum transaksi di Kampung Boncos beberapa waktu lalu.

Karena itu, Hengki melihat TPP akan menjadi back up dalam Satnarkoba dan Satreskrim melakukan penindakan.

"Kita akan latihkan terus sehingga mereka mumpuni lengkap kemampuannya dalam rangka melakukan 2 fungsi umum kepolisian," jelasnya.

Komandan team Pemburu preman, Kompol Egman menjelaskan pelatihan ini diadakan untuk mengasah kemampuan personil dalam resiko tugas dilapangan.

"Pelatihannya digunakan untuk team ahli tactical densus," ucapnya.

Egman menambahkan dalam kegiatan ini selain dilatih kedisiplinan. Para personel mendapatkan pembekalan materi berupa pengenalan senjata Laras pendek dan panjang, hingga cara menembak jarak dekat dan jauh. Selain penguasan penggunaan kendaraan bermotor di segala medan, beladiri untuk melumpuhkan lawan baik one by one ataupun secara berkelompok, serta pertempuran jarak dekat (scibie).

"Untuk senjata, nanti kita berikan setelah mereka lolos psikotes," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]