Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 113 Pelanggar PSBB, 5 Ditetapkan sebagai Tersangka
2020-05-17 19:40:09

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto didampingi Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dalam konferensi pers penangkapan pelanggar PSBB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 113 orang yang melanggar peraturan Pergub Nomor 41 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Mereka diamankan polisi di 2 lokasi berbeda, di Jalan Bugis Tanjung Priok dan Jalan PLTU Kp.Bayam Kel.Papanggo 6 Kec.Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penangkapan 113 orang yang melanggar peraturan PSBB di 2 lokasi di wilayah Jakarta Utara itu berasal dari laporan masyarakat.

"Saat Tim Tiger melaksanakan Patroli Rutin, pada pukul 12.30 tim tiger menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran PSBB di Jalan PLTU. Kp.Bayam Kel.Papanggo 6 Kec.Tanjung Priok dan benar telah terjadi pelanggaran PSBB di lokasi dimaksud yang merupakan daerah lokalisasi/cafe remang-remang. Kemudian Tim Tiger mengamankan 106 orang dilokasi tersebut dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Budhi saat memimpin konferensi pers didampingi oleh Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5).

Selanjutnya pada pukul 02.30 tim tiger, lanjut Kapolres, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PSBB di Jalan Bugis Tanjung Priok di lokasi dimaksud telah terjadi tawuran oleh 7 remaja yang merupakan warga Kebon Bawang Tanjung Priok selanjutnya diamankan oleh tim tiger dan dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Utara.

"113 pelanggar terdiri dari pemilik cafe 5 orang, pelayan cafe 30 orang, karyawan 7 orang, tamu cafe 64 orang dan pelaku tawuran 7 orang," jelas Budhi.

Dari 113 pelanggar, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

"5 orang yang merupakan pemilik cafe ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang j.o pasal 296 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.

"108 orang lainnya diserahkan ke Pemda DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dapat diberikan sanksi karena telah melakukan pelanggaran PSBB dengan dasar Pergub DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman video digital, alat kontrasepsi dan berkas pembukuan cafe.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]