Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polres Metro Jakarta Selatan Musnahkan 1,4 Ton Ganja
Saturday 16 Feb 2013 22:48:26

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan 1,4 ton ganja hasil sitaan sejak Januari 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/2).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, dalam pidatonya menyatakan bahwa Narkotika merupakan musuh kita bersama. Karena itu, pencegahannya merupakan tanggungjawab bagi seluruh elemen masyarakat.

"Jadi untuk mencegah, seluruh elemen perlu ikut partisipasi baik aparat, pelajar, LSM, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat harus kerjasama mencegah dan memberantas narkoba," kata Kapolres.

Barang bukti ini, merupakan rekapan dari 11 tahanan yang berasal dari, Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Metro Mampang, Polsek Metro Tebet dan Polsek Metro Jagakarsa.

Dalam pemusnahan ini, kata Kapolres merupakan bukti transparasi Kepolisian yang terbuka kepada masyarakat dalam kaitan kasus narkotika.

Pemusnahan ini sudah sesuai dengan UU 35/2009 pasal 91 tentang narkotika dan pasal 45 KUHP tentang pemusnahan barang bukti narkotika.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh warga, agar wilayah Jakarta Selatan terbebas dari narkotika. "Kita ingin seluruh masyarakat melakukan peran deteksi dini saling terbuka terkait narkotika. Apabila ada hal sekecil apapun segera informasikan, itu komitmen kita," ujarnya.

Menurut Kapolres, dengan dimusnahkan barang bukti ini, bisa menyelamatkan dua juta orang.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]