Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polres Lhokseumawe Kembali Temukan Ladang Ganja Siap Panen
Tuesday 28 Jan 2014 19:13:28

Temuan ladang ganja.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Personel Polres Lhokseumawe, kembali berhasil menemukan ladang ganja siap panen seluas 0,5 hektar di kawasan Gampong Cot Sui, Sawang, Aceh Utara, Aceh.

Ladang ganja atau dengan nama latinnya Cannabis sativa itu ditemukan pada, Selasa (28/1). Dalam penggrebekan yang melibatkan anggota Koramil setempat, Polisi juga berhasil membekuk pemilik ladang ganja atas nama, Sunardi Sulaiman (36) warga Gampong Blang Manyak, kecamatan setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan ladang ganja tersebut atas kerjasama dengan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyisiran di kawasan setempat, dan akhirnya ladang ganja siap panen berhasil ditemukan berikut tersangkanya.

Kini, barang bukti berupa ganja sekitar 2000 batang, serta tersangka berikut sepmornya jenis Yamaha Jupiter MX bernomor Polisi BL 6647 FN sudah diamankan ke Mapolres.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]