Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Polres Langkat OTT 3 Orang Suap Dana Jampersal Rp 1,6 Milyar
Sunday 22 Dec 2013 12:37:32

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Istimewa)
STABAT, Berita HUKUM – Jajaran Polres Langkat Sumatera Utara, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengerebekan kasus korupsi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang negara sebesar Rp1,652 miliar dari 3 tersangka yang diduga korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kita berhasil mengamankan uang dari operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Minggu (22/12).

Dijelaskanya lebih lanjut, dari tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat yang diamankan tersebut, masing-masing ber inisial Sof, Saf dan PA.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pemotongan dana jaminan persalinan 10 persen, katanya.

Pemotongan pertama 6 persen, pemotongan kedua 4 persen, dari Rp2,8 miliar yang harus dibagikan.

Pada awalnya Dinas Kesehatan Langkat mengajukan anggaran untuk jaminan persalinan tahun 2013 sebesar Rp4,6 miliar, dan kemudian disetujui Kementerian sebesar Rp2,8 miliar.

Dana sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dicairkan dalam 2 bulan terakhir ini untuk seluruh Bidan di Kabupaten Langkat.

“Ternyata klaim yang diajukan oleh para bidan, kadang ada kadang tidak, namun pencairan mulai dari bulan Maret hingga Desember ini” katanya.

Selain mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1,652 miliar, pihak Polres Langkat kini juga sedang melakukan pengembangan penyidikan apakah ada tersangka lainnya yang ikut mendapatkan fee dari dana jaminan persalinan ini.

“Kita masih mendalami tersangka lainnya, itupun tergantung dari hasil pemeriksaan,” ujar Yulmar.

Ketika dipertanyakan tentang keterlibatan oknum Kepala Dinas Kesehatan Langkat berinisial Gu dan salah satu yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas bayagan berinitial Su, Yulmar mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu.(bhc/ant/dar)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]