Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Polres Kukar Amankan 12 Orang Pelaku Aksi Penyerangan Tug Boat
Thursday 25 Sep 2014 17:40:21

Kopolres Kukar, AKBP Mukti Juharsa didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Winardi dan Kapolcek Loa Kulu, dalam Jumpah pers di Mapolres Kukar, Rabu (24/9).(Foto: BH/gaj)
TENGGARONG, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Polsek Loa Kulu, Kecamatan loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (23/9) malam membekuk 12 orang yang diketahui dari salah satu ormas yang melakukan penyerangan terhadap tugboat penarik Batubara Berau Coal 30 diperairan Loa Kulu, Kabupaten Kukar dengan barang bukti berupa 1 buah senapan angin dan dan beberapa senjata tajam jenis parang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kukar, AKBP Mukti Juharsa, yang didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Winardi, serta Kapolsek Loa Kulu, AKP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam keterangannya kepada Wartawan di Mapolres Kukar, Rabu (24/9). Kapolres mengatakan bahwa pada, Selasa (23/9) malam para pelaku dari warga Loa Kulu dan Loa Janan yang diketahui dari anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) Tugboat Berau Coal 30, yang menolak memberikan upeti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 30 liter.

“Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Loa Kulu bergerak cepat dan hanya sekitar 1 jam setelah kejadian petugas dapat membekuk para pelaku penyerangan tugboat Berau Coal 30 tersebut,” ujar Kapolres.

Dijelaskan bahwa, beberapa waktu sebelumnya, ABK tugboat Berau Coal 30 mereka meminta upati namun ditolak oleh ABK yang membuat mereka marah sehingga pada saat mengetahui tugboat Berau Coal 30 melintas di perairan Loa Kulu mereka langsung melakukan penyerangan, jelas Kapolres.

Terkait masalah tersebut Kapolres Mukti menegaskan bahwa, akan dilakukan pengamanan khusus terhadap semua tugboat yang melintas akan dikawal petugas bersenjata lengkap, baik dari Polres Kukar maupun Polairud Polda Kaltim. Jadi kalau masih ada aksi seperti itu petugas diperintahkan untuk bertindak tegas, dengan tembak ditempat para pelaku, tegas Mukti.

“Semua tugboat yang lewat akan dikawal baik anggota Polres maupun Polairut Polda kaltim yang bersenjata lengkap, apabila masih ada aksi seperti ini petugas diperintahkan untuk bertindak tegas dengan menembak ditempat,” tegas Kapolres Mukti.

AKBP Mukti juga menambahkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh para pelaku sudah sebulan melakukan aksi meminta solar ke tugboat-tugboat yang melintai disungai Mahakam di kawasan perairan Loa Kulu, dan dari catatan yang dimiliki ormas terkait aksi mereka, setiap harinya mereka dapatkan ratusan liter solar. Solar tersebut mereka jual sehingga nilainya rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap hari, ujar Mukti.

Demi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 12 pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Dan para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kukar, pungkas AKBP Mukti.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]