Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Polres Jaktim dan KPAI Berhasil Bersinergi Terkait Kasus KDRT pada 3 Anak
2016-08-31 08:56:07

Tampak Kapolres Kombes Pol. Agung Budijono dan Sekjen KPAI, Erlinda saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur. Selasa (30/8).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim) melakukan kerjasama bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah berhasil menyelamatkan tiga (3) orang anak dari kedua orang tuanya; Ibu berinisial R (42) dan ayahnya berinsial P (44), yang profesi sebagai dokter diduga melakukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa, kalau konflik internal keluarga bapak ibu pada tiga orang anak yang sebenarnya proses hukum sudah berjalan lama sekitar tiga bulan lalu. "Diduga ada kasus kekerasan pada anak dalam kasus ini karena sempat ada penjemputan paksa dari sang ibu. Untuk itu, jangan sampai ada pengurangan hak-hak anak, dimana sejauh ini sudah melakukan berbagai langkah dan upaya anak itu agar tidak terpengaruh hal yang negatif," ujar Komisaris Besar Agung Budijono, mengatakan pada wartawan di Mapolres Jakarta Timur. Selasa (30/8).

Perlu diketahui, kalau kasus itu berawal dari laporan R kepada pihak Polisi sekitar tiga bulan yang lalu, dimana isinya melaporkan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangganya. Namun, selang tak lama kemudian, giliran P yang membuat laporan ke Polisi. Dan ketiga anak yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga masing-masing berinisial S, I, dan J.

Selanjutnya, Polisi berupaya menggandeng KPAI supaya turun tangan. Memang kasus tersebut kemudian diproses. Di tengah proses hukum, Polisi mencurigai terjadi kekerasan terhadap anak, soalnya pada saat pelaporan, ketiga anak terlihat tertekan.

"Tiga hari lalu melakukan komunikasi antara kedua belah pihak untuk datang dan guna dimintai keterangan. Sekarang anak juga dalam kuasa dan pantauan KPAI untuk haknya dapat pulih kembali," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti, dan juga Polisi dan KPAI selama ini bekerjasama menangani berbagai kasus perlindungan anak.

Sementara itu dari pihak KPAI, Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, mengatakan, "Sejauh ini tidak ada kekerasan terhadap anak. Namun, jangan sampai konflik itu mengganggu hak anak, yang kita selamatkan anaknya dulu," jelasnya.

Untuk saat ini, ke-3 anak tersebut masih dalam status observasi untuk dilihat apakah ada kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtua mereka. "Kekerasan anak akan dilihat dari hasil observasi sepuluh hari, dikhawatirkan ada pengaruh negatif untuk pertumbuhan anak," katanya.

Memang dalam kasus seperti ini bukan yang pertama dan berdampak dalam perkembangan anak, soalnya berimbas paling buruk perilaku menyimpang anak. "Semoga dengan kerjasama ini menjadi sinergi menjadi suatu sistem. Orangtua sudah bercerai dan berebutan hak asuh, berharap rancangan UU pengasuhan anak diselesaikan supaya anak-anak tidak menjadi seperti barang," pungkas Erlinda.(bh/mnd)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]