Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan
Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Ojek Online Pengeroyokan Hingga Tewas
2018-03-02 15:35:31

Tampk Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi saat mengelar press release, Jumat (2/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat (Jakbar) tangkap 6 tersangka ojek online pelaku pengeroyokan, korban DA (22) meninggal dunia dan TI (23) mengalami luka berat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan 6 tersangka pelaku perkusi atau pengeroyokan AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32) dan AL (26).

"Perkusi berawal dari dugaan DP bahwa informasi dari penumpang SA ada kelompok preman hendak merampas barang miliknya," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (2/3).

Mendengar cerita penumpang tersebut, lalu DP bercerita kepada AD dan FEB. pelaku AD berinisiatif menghubungi pelaku AL, SAI, RAM dan AND.

"Kemudian pengemudi ojek online berboncengan menggunakan 3 unit sepeda motor, mencari kelompok preman yang dimaksud," katanya.

Saat ketemu korban DA dan TI sedang nongkrong di kawasan Tambora, enam pelaku menghampiri dan menegur korban.

"Ketika menegur korban, pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati," ungkapnya.

Sehingga pelaku AD dan SAI lansung mendekap korban TI, sedangkan pelaku lainnya memukul korban DA. Namun, ketika DA dilarikan ke RS Polri Sukanto Kramat Jati, dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah team pemburu preman Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, sedang melakukan patroli lalu mengamankan enam pelaku pengeroyokan tersebut.

Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman penjara 9 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]