Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
2020-01-29 11:18:33

Tersangka IY - Pelaku Pencabulan (Foto: istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Anak dengan kebutuhan khusus harusnya lebih banyak diberi perhatian, kemudian kita harus pula bisa memahami dan mendampingi agar mereka selalu percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Namun hal tersebut tidak didapatkan oleh DK atau sebut saja mawar (14), warga Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang justru menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Kasus persetubuhan dan pencabulan itu sendiri sudah dilaporkan ke Polsek Limboto Barat pada akhir Tahun 2019 tepatnya tanggal 30 Desember, berdasarkan Laporan Polisi nomor 58 tanggal dan bulan seperti tersebut diatas, kemudian dalam perkembangan penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Gorontalo, dimana yang menjadi terlapor dalam laporan kasus ini adalah IY alias Gai (35), petani yang beralamat di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Kronologis terjadinya tindakan yang tak bermoral tersebut berawal pada sekitar Bulan Oktober 2019 saat itu IY alias Gai bermaksud akan membeli rokok diwarung yang ada dirumah mawar (korban), namun warung dalam keadaan sedang tutup dan saat itu terlihat hanya mawar yang lagi duduk sendirian di teras rumah, karena warung tutup maka IY pulang ke rumah, dan tidak lama kemudian IY balik lagi ke warung serta masih melihat mawar sedang duduk sendirian di teras sehingga IY mendekati dan menghampiri mawar serta menarik lengan mawar untuk di ajak masuk ke dalam kamar dirumah korban (mawar), karena situasi rumah dalam keadaan sepi, IY alias Gai melakukan aksi tak bermoralnya yaitu dengan menyetubuhi gadis yang berkebutuhan khusus tersebut didalam kamar.

Tidak puas sampai disitu kemudian IY alias Gai melakukan kembali perbuatan tidak senonohnya kepada mawar ditempat yang sama pada tanggal 29 Desember 2019, namun perbuatannya kali ini tidak sengaja dilihat oleh adik mawar yang masih berusia 4 tahun, sehingga adik mawar menyampaikan apa yang dilihatnya tersebut kepada orang tua Mawar.

IY alias Gai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada hari Senin (27/1/2020) oleh penyidik Unit PPA Polres Gorontalo dan terancam mendapat hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah adalah 7 Tahun kurungan penjara atas perbuatannya tersebut, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IY alias Gai kemarin (senin), karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami terapkan diatas. " ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo.(bh/ra)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
• Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
• Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
• Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
• Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
• Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]