JAKARTA, Berita HUKUM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan (8) delapan kilogram ganja di kawasan Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Diamankan barang haram itu berawal dari terkuaknya penemuan paket mencurigakan pada Sabtu (12/10) lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, ganja seberat delapan kilogram tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat.
"Pengendalian barang itu dikendalikan oleh tersangka H dan pengiriman melalui Padang, menuju Jakarta dan berakhir di Lombok, NTB kepada tersangka M," ungkap Arie di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11).
Arie menjelaskan, kasus yang berkedok pengiriman barang kargo tersebut kerap terjadi. Oleh karenanya, petugas kargo sudah terbiasa dengan ciri-ciri barang yang berisikan barang haram itu.
"Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta ditemukan pihak kargo (Regulated Agent) dan langsung dilaporkan ke kita," kata Arie.
Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda yakni Lombok dan Jakarta pada 14 Oktober dan 16 Oktober 2019.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka sudah delapan kali melakukan pengiriman Narkotika jenis ganja menggunakan jasa pengiriman kargo.
"Mereka modusnya menggunakan kargo biasa, dibungkus, dilakban dan dimasukan ke kemasan. Pengiriman menggunakan TIKI, jadi pembayaran transfer untuk 8 kilogram, ini ditransfer Rp 6 juta," tutur Arie.
Barang bukti ganja seberat 8 kilogram itu langsung dibakar menggunakan mesin Incenerator dengan suhu yang mencapai ribuan celsius.
Arie juga meminta kepada petugas ekspedisi untuk memperketat peredaran barang-barang berbahaya terutama narkotika.
"Kita sudah kerja sama dengan pihak kargo dan para pelaksana jasa pengiriman, juga bea cukai untuk lebih intensif dan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika," tandasnya.(bh/amp) |