Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polres Aceh Timur Bekuk Pengedar Ganja Seberat 2,5 Ton
Saturday 20 Jul 2013 17:38:48

Ganja yang berhasil diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (20/7) berhasil membekuk 5 orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Ganja atau Marijuana seberat 2,5 ton siap edar.

Mereka berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di wilayah Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, saat membawa dengan mengendarai mobil angkutan barang bernopol BK 9782 YK menuju kearah Medan.

Adapun masing-masing pelaku bernama Riski Rahmad Sari bin Amin (supir, 23 tahun) warga Jalan Cemara, Gang I Medan Kota- Sumut, M Dahlan bin Hamzah (kernet, 25 tahun) Desa Suyo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sharol bin Muhammad (21 tahun) Desa Ie Su'um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Musriadi bin Sulaiman (30 tahun) Desa Ie Suum, Kecamatan Baiturahman, Kabupaten Aceh Besar, Hanafiah bin Ibrahim (supir, 45 tahun) Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan-Sumut.

Kronologinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobar jenis Colt warna kuning BK 9782 YK, membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar yang mana menurut informasi mobil tersebut bergerak dari arah Banda Aceh menuju Medan, lalu anggota Kepolisian melakukan pengintaian di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara.

Sekira pukul 08.30 WIB terlihatlah rombongan mobil yang dicurigai tersebut, lalu oleh anggota dilakukan penangkapan dan terlihat mobil tersebut bermuatan ganja yang ditutupi dengan kunyit. Dari keterangan supir bahwa barang atau muatan yang ada di mobil Colt BK 9782 KY tersebut pemiliknya ada di depan mengendarai mobil Avanza warna hitam nopol BK 331 DA. Kemudian sebagian anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang pemilik ganja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata setiap karung kunyit terdapat ganja yang sudah dipres atau sudah diball sebanyak 2,5 ton," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK.K.

Kelima pelaku berikut barang bukti marijuana seberat 2,5 ton, serta 2 unit mobil colt dan mobil Avanza kini diamankan oleh Polisi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]