Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
Politisi Gerindra: Dewas BPJS Kesehatan Harus Lebih Kritis dan Berkualitas
Monday 18 Jan 2016 13:34:33

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

Karena itu, Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan hari ini, senin 18 Januari 2016 menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru untuk masa bakti 2016 - 2020.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang dengan cepat memberikan 10 nama calon Dewas BPJS Kesehatan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang nantinya akan diseleksi menjadi 5 nama oleh DPR RI.

"Saya berharap nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi ini bisa berkomitmen memperbaiki fungsi dan peran BPJS Kesehatan," kata Roberth di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Sebab lanjut Roberth, selama ini peran Dewas tidak signifikan. Dewas hanya menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik. Sehingga Dewas terkesan diposisikan seperti Komisaris yang hanya sebagai papan nama saja dan tidak menjalankan tugasnya sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Karena sejauh ini, fungsi dan peran dewas BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan dalam membela dan memperjuang hak-hak kesehatan orang-orang miskin," imbuh politisi dari Dapil Papua ini.

Karena itu ia berharap, siapapun yang nantinya lolos menjadi Dewas BPJS Kesehatan bisa menjalankan perannya dengan baik dan lebih kritis dari sebelumnya serta dapat membawa institusi BPJS Kesehatan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

"Selama ini dewas gagal membangun komunikasi dengan rakyat, padahal gaji dewas cukup besar. Seharusnya hal tersebut membuat dewas lebih berkualitas dan independen serta mampu berkomunikasi dengan rakyat untuk mendapatkan masukan-masukan yang riil dari lapangan serta lebih kritis terhadap direksi direksi di BPJS Kesehatan," tukas Roberth.

Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor: R-74/Pres/12/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang ditujukan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo mengajukan 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang diambil dari tiga unsur yakni unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

Sepuluh nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Presiden Jokowi tersebut antara lain Indra Yana (unsur Pekerja), Michael Johannis Latuwael (unsur pekerja), Roni Febrianto (unsur pekerja), Atim Ritanto (unsur pekerja), Ketut Sendra (unsur pemberi kerja/pengusaha), La Tunreng (unsur pemberi kerja/pengusaha), Misbahul Munir (unsur pemberi kerja/pengusaha), Didiet Poerwanto Soeranto (unsur pemberi kerja/pengusaha), Eko Suwardi (tokoh masyarakat), Karun (Tokoh masyarakat).(mcg/ar/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]