Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Politisi Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Nazaruddin
Tuesday 08 Nov 2011 23:33:00

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Hal ini menyusul diterimanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

“Kemungkinan (ada tersangka baru). Ada lah, tunggu saja," kata Busyro Muqqoddas kepada wartawan, usai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul 'Busyro Muqqoddas; Penyuara Nurani Keadilan' di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (8/11).

Meski demikian, mantan Ketua KY itu enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa orang tersebut berasal dari partai politik. "Dari parpol pastinya. Bisa parpol biru, merah atau kuning sama saja," selorohnya sambil tersenyum.

Busyro menuturkan, saat ini fokus KPK tetap terhadap Nazaruddin. Untuk mengaitkan kasus tersebut dengan kasus lain, nantinya tergantung proses penyidikan yang akan diperdalam oleh tim penyidik KPK. Segala kemungkinan sangat mungkin terjadi, karena kasus tersebut masih terus dikembangkan pihaknya.

Sedangkan terkait berkas penyidikan terhadap tersangka Nazaruddin, kata Busyro, diharapkan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam pekan ini. Penentuan waktu tepatnya akan dinyatakan secara resin Rabu (9/11) besok.

Busyro pun memastikan bahwa Nazaruddin akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain korupsi dan suap. Penggunaan aturan tersebut, karena didasarkan atas LHA PPATK tersebut. Dari laporan yang terdiri dari 18 berkas, terungkap adanya beberapa kasus lain yang berkaitan. “Kami akan terapkan (UU TPPU) itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 18 laporan hasil analisis terkait kasus proyek wisma atlet di Kemenpora. Sembilan laporan itu terkait perusahaan, selebihnya terkait transaksi individu. Laporan PPATK itu merupakan hasil analisis terhadap 160 transaksi mencurigakan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]