Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pembunuhan
Polisi akan Membongkar Makam Abi Korban Persekusi Vape Guna Otopsi
2017-09-11 13:00:11

JAKARTA, Berita HUKUM - BeritaHUKUM - Rencananya besok (12 September 2017), Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membongkar makam untuk melakukan otopsi terhadap jasad Abi Qowi Suparto (22), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus 2017 lalu. Qowi dikeroyok hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta.

"Kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Alfinta di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Nico menjelaskan pembongkaran makam hingga proses otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Qowi. Adapun berdasarkan keterangan sementara dari lima tersangka yang telah diamankan, Qowi tewas usai dipukul dengan tiang besi dan tangan kosong saat diinterogasi mengenai dugaan pencurian vape di toko Rumah Tua Vape.

Menurut Nico, hingga kini masih terdapat beberapa orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan itu. "Sekarang ada dua tersangka lain masih DPO," tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus pengeroyokan itu. Barang bukti ponsel dan tab untuk komunikasi, besi untuk memukul korban, dan print out postingan di Instagram.

Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]