Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Prostitusi Online
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
2021-01-12 11:59:56

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin bersama jajaran serta pihak terkait saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap praktik prostitusi online di tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus SDQ (23) dan ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang melalui prostitusi online.

Adapun modus yang dilakukan tersangka SDQ adalah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Sementara peran tersangka SDQ yaitu menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan dan menjual.

Selain SDQ, 2 orang perempuan berinisial SE dan GP juga ikut ditangkap. SE berperan membujuk, merayu dan memasarkan korban. Sedangkan GP berperan membantu memasarkan korban lewat online.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban berinisial AD (13) ke Polsek Cempaka Putih. AD merupakan wanita dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak.

"Awalnya SDQ menjemput korban AD dengan alasan mengajak jalan-jalan ke Puncak. SDQ juga mengiming-iming AD sebuah pekerjaan menjadi pelayan toko," tegas Burhanuddin kepada wartawan, Senin (11/1).

Setelah AD sudah dalam penguasaan SDQ, AD diajak ke apartemen dan dipaksa untuk melakukan open BO (pelayanan seks kepada laki-laki). SDQ menjual korban AD dengan alasan untuk membelikan hp baru untuk AD. Tersangka SDQ dan SE kemudian menyuruh korban AD untuk melayani tamu untuk berhubungan intim.

"SDQ, SE dan GP mencari tamu menggunakan aplikasi Mi Chat membuat layanan open BO dengan korban AD. Beberapa hari kemudian, AD berhasil kabur dari apartemen tersebut dan melaporkan ke orangtuanya. AD bersama orangtuanya melaporkan ke Mapolsek Cempaka Putih," paparnya.

Ketiga pelaku kemudian berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni kamar nomor BG/06/BE, BG/12/HC dan BG/25/FD Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis.

"Ketiganya dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentanf perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 333 KUHP jo 55 KUHP. Sementara 5 orang tersangka lainnya masih DPO," tutupnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Prostitusi Online
 
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
 
Legislator Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi 'Online'
 
Operasi Pekat Otanaha III Berhasil Jerat Para Pelaku Prostitusi ONLINE
 
Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
 
Kubangan Prostitusi Virtual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]