Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Depok, Pelaku Ternyata Saudara Kandung
2020-11-20 11:16:29

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah bersama jajaran saat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang tega mengubur korbannya di dalam rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta yang sangat mengejutkan.

Usai penyelidikan, diketahui korban bernama Dendi, pedagang bakso keliling. Pelakunya tak lain adalah adik kandungnya sendiri, berinisial J.

Pelaku diringkus Tim Resmob Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jumat (20/11).

Yang mengejutkan lagi, korbannya bukan cuma Dendi. Pelaku mengaku, telah membunuh seorang pria lagi. Jasadnya dikubur di lahan kosong di kawasan Gunung Pongkor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan benar, dia melakukan tindak pidana tersebut, dan bahkan ada hasil keterangan yang mencengangkan, ternyata dia melakukan kejahatan yang sama (pembunuhan)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Aziz Andriansyah.

Jasad korban kedua, berhasil ditemukan polisi dari pengakuan pelaku.

"Kemudian kita kembangkan, dan ternyata mayat kedua disembunyikan di lahan di wilayah Bogor saat ini sedang dalam proses penggalian. Di wilayah Gunung Pongkor."

Saat ini, lanjut Azis, kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kita duga temuan (korban) yang kedua ini dia (J) dibantu oleh seseorang, dan saat ini sedang proses pengejaran juga," ujarnya.

Untuk diketahui, jasad Dendi ditemukan pada Rabu malam (18/11/2020). Saat itu polisi mendapat laporan dari warga setempat terkait benda mencurigakan yang dikubur di dalam kamar kontrakan tersebut.

Dari hasil visum sementara, polisi mendapati luka lebam pada bagian dada korban. Diduga korban tewas dibunuh juga diperkuat dengan giginya yang rontok akibat hantaman benda keras. Kasusnya sudah ditangani Polres Metro Depok.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]