Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Ganja 18 Gram Saat Grebek Tio Pakusadewo
2020-04-14 20:40:10

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan aktor Tio Pakusadewo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, Tio sempat berurusan dengan pihak berwajib karena tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4).

Awalnya, lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP (Tio Pakusadewo)," jelasnya.

Yusri menjelaskan, Tio tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada KTP, handphone, dan satu bungkus ganja yang beratnya 18 gram. Kita temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sy/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]