Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Polisi Tembak Mati RD Pelaku Curanmor, 1 DPO Inisial E
2020-03-23 19:30:47

Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/3).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan satu dari 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. Pelaku inisial RD alias CS ini ditembak oleh tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"(Polisi) Berhasil mengamankan RD alias CS, dan pada saat (tim Opsal Unit II Resmob) melakukan penangkapan dirumahnya di Jalan Adyaksa, pelaku berupaya melawan petugas bahkan menembak petugas dengan menggunakan senjata api rakitan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/3).

Dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya, tambah Yusri, pelaku (RD) yang sempat melakukan tembak-tembakan dengan petugas, berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

"RD sempat dilarikan ke Rumah Sakit, tetapi ditengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri.

Sementara dikediaman pelaku, sambung Yusri, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor.

"Dikediaman pelaku atau tersangka ini kita berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor. Salah satu motor tersebut ada yang digunakan pelaku untuk melakukan (aksi) pencurian. Tiga-tiganya motor ini memang tidak memiliki surat-surat, yang satu adalah kendaraan milik korban," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian kendaraan sepeda motor kepada polisi pada 9 Maret 2020.

"Berdasarkan laporan polisi hari Senin lalu 9 Maret sekitar pukul 19.30, dimana korban melaporkan ke polisi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor atau motor miliknya diteras rumah di Jalan Mekar Baru Raya, Ciputat, Tanggerang Selatan," kata Yusri.

Atas laporan itu, lanjut Yusri, kemudian tim Opsal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hampir seminggu lebih dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh korban atau si pelapor.

"Pelaku ada 2 orang, yang satu inisial E masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Inisial RD alias CS sebagai pemetik dan E sebagai pengintai atau jokinya," sebut Yusri.

Ia mengatakan, pelaku inisial E adalah dari kelompok Lampung yang sering melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Satu orang lagi ini adalah dari kelompok Lampung yang sudah sering bergerak. Ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap yang bersangkutan," lugas Yusri.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]