Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kopi Bersianida
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
2016-07-30 05:47:08

Rangga Dwi Saputro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya siap membantu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait sidang kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier. Dimana Barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputro, dituduh menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh korban Wayan Mirna Salihin, jika memang dibutuhkan dalam persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti menyampaikan terkait tudingan kalau Rangga menerima uang Rp140 juta dari suami korban Arief Soemarko untuk melakukan pembunuhan.

"Tidak seperti itu. Jadi yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas. Berkas perkara itu beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater. Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa, ada oknum wartawan datang ke dia. Dia dituduh menerima duit Rp 140 juta dari Arief," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Lanjut Krishna, hasil interview kejiwaan Rangga dengan psikiater itu, kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara.

"Nah, itu sama pengacara seolah-olah malah dia (Rangga) dituduh. Jadi itu hanya curhatannya (kepada psikiater). Sekarang pertanyaannya, siapa yang bertanya ke dia? Nanti kita tanya Rangga," katanya.

Menyoal apakah polisi akan menelusuri siapa orang yang menuduh Rangga, Krishna menegaskan, kalau persidangan membutuhkan untuk menghadirkan orang itu, Polisi akan mencarinya.

"Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu untuk klarifikasi ya. Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-backup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang tuduh-tuduh itu," jelasnya.(bh/as)





 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]