Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curat
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket, 1 dari 5 Tersangka Ditembak Mati
2020-04-23 19:19:29

Konferensi pers hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau spesialis pembobol minimarket.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau spesialis pembobol minimarket. Hasilnya, 1 dari 5 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku inisial FS (36) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak lantaran berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.

"Tersangka dilakukan tindakan tegas terukur di daerah Tambun Bekasi karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan berusaha merebut senjata milik petugas, selanjutnya tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan pada saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati tersangka meninggal dunia)," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4).

Ia mengungkapkan, saat melancarkan aksi kejahatannya para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mereka masuk ke minimarket Alfamart dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis.

"Peran FS membongkar gembok menggunakan gunting besar," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Yusri, peran 4 pelaku lainnya berinisial MT (31), DN (28), HS (48) dan FS (33) ada yang memantau situasi dan mengumpulkan barang-barang hasil curian, dan kemudian dijual kepada para penadah.

"MT mengambil barang-barang berupa brankas, rokok dan susu yang berada di dalam Alfamart. DN memantau situasi di depan Alfamart. HS dan FS menerima dan membeli barang hasil curian dari tersangka MT," beber Yusri.

Dalam pengungkapan itu, Yusri membeberkan pengakuan para pelaku, yang telah melakukan aksi pembobolan minimarket Alfamart sebanyak 8 kali di lokasi berbeda, antara lain di;

1. Toko Alfamard Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.
2. Alfamart Serang Banten.
3. Alfamart Pasar Kemis Tangerang.
4. Alfamart Rajek Tangerang.
5. Alfamart Bitung Tangerang.
6. Alfamart Karawang.
7. Alfamart Cikampek.
8. Alfamart Caman Kota Bekasi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya,

1. 2 (dua) buah Gunting besar ( buat gunting gembok )
2. 1 (satu) buah linggis pendek
3. 1 (satu) buah linggis panjang
4. 1 (satu) buah Kapak
5. 1 (satu) buah palu kecil
6. 1 (satu) buah palu besar
7. 1 (satu) buah pahat
8. 3 (tiga) buah Plat nomer
9. 3 (tiga) brangkas yg sudah di bongkar
10. 40 (empat puluh) Bungkus berbagai macam Rokok
11. 2 (dua) Renceng Kopi Kapal Api
12. 1 (satu) Kranjang Alfamart.
13. 140 (seratus empat puluh) buah berbagai macam shampo;
14. 25 (dua puluh lima) buah susu vedoran;
15. 80 (delapan puluh) softener downy

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curat
 
Resmob Polda Metro Bekuk 2 Wanita Pembobol Minimarket di Kota Bekasi
 
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket, 1 dari 5 Tersangka Ditembak Mati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]