Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Polisi Tangkap Ratusan Pendemo Kemenangan Putin
Tuesday 06 Mar 2012 21:29:18

Ratusan orang anti-Putin ditahan polisi Rusia, setelah melakukan unjuk rasa.menentang keterpilihannya sebagai Presiden Rusia (Foto: AFP Photo)
MOSKOW (beritaHUKUM.com) – Polisi Rusia menahan sedikitnya 550 orang pengunjuk rasa yang memprotes kemenangan Alexander Putin dalam pemilihan presiden yang baru saja berakhir. Di antara pengunjuk rasa yang ditahan, terdapat pemimpin protes Alexey Navalny.

Navalny, seorang pengacara yang memiliki blog tentang korupsi di Rusia, saat ditahan masih sempat mengirimkan pesan lewat akun twitternya. Dalam kicauannya Navalny mengatakan polisi menjatuhkan tuduhan melakukan pelanggaran administratif.

Sebelum ditangkap, Navalny dan rekannya Sergei Udaltsov berorasi di hadapan sekitar 14.000 sampai 20.000 orang di Lapangan Pushkin Moskow. Dalam orasinya, Navalny mengatakan kini Rusia dipimpin pencuri dan penipu sehingga hanya rakyatlah yang bisa menghentikan mereka.

Polisi menahan 300 orang di St Petersburg dan 250 orang lainnya di Moskow. Namun, polisi membebaskan Navalny dan 250 orang lainnya yang ditahan di Moskow. Sementara itu, di Lapangan Manege Moskow unjuk rasa pendukung Putin digelar dan diikuti sekitar 14.000 orang. Salah seorang petinggi senior Partai Rusia Bersatu, Andrei Isayev melakukan orasi dan menyerukan slogan "Rusia, Putin, kemenangan" yang diikuti massa.

Banyaknya dugaan kecurangan pemilu membuat Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE) meminta Rusia menggelar investigasi menyeluruh. Dalam sebuah pernyataan, para pengamat mengatakan meski para kandidat bisa berkampanye secara bebas namun sudah muncul masalah serius sejak awal. "Hakikat sebuah pemilu seharusnya hasil akhir tidak lagi dipertanyakan," kata Kordinator misi OSCE Tonino Picula.

Sebelumnya, Golos -sebuah lembaga pengawas pemilu Rusia terkemuka- menyatakan menerima lebih dari 3.000 pengaduan terkait kecurangan pemilu. Hasil penghitungan suara menunjukkan Putin sebenarnya hanya memenangkan lebih dari 50% suara. Jumlah yang masih memungkinkan mantan Direktur KGB itu memenangkan pemilihan presiden dalam satu putaran.

Komentar dunia
Meski kelompok oposisi dan pengamat internasional masih menduga adanya kecurangan dalam pemungutan suara, namun sejumlah pemimpin dunia sudah memberi selamat kepada Putin. PM Inggris James Cameron bahkan sudah melakukan pembicaraan telepon dengan Putin yang intinya adalah menantikan kerjasama untuk memperkuat hubungan Inggris dan Rusia.

Ucapan selamat juga datang dari Presiden Prancis Nicolas Sarkozy seraya mendesak Putin untuk melanjutkan proses demokrasi dan modernisasi ekonomi Rusia. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Prancis Alain Juppe menilai pemilu Rusia memang bukan sebuah contoh sempurna. "Namun kemenangan Putin tak diragukan," tambah Juppe.

Dengan kemenangan ini maka Putin akan kembali menjadi Presiden dalam bulan Mei, menggantikan sekutu dekatnya Dmitry Medvedev. Sesuai UU baru Rusia, Putin akan mengemban tugas hingga 2018 dan bisa mencalonkan lagi untuk masa jabatan berikutnya yang berdurasi enam tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
• Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
• Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
• Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
• Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
• Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]