Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Tangkap Pembunuh di Cengkareng Kurang dari 24 Jam
2016-06-26 21:03:35

Tampak Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Didik Sugiarto dan Kanit Krimum Polres Jakbar AKP Alrasyidin Fajri Gani saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap GG (30), pelaku pembunuhan terhadap Edi Suprianto (25) di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/6) lalu.
Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam pasca pembunuhan pelaku langsung ditangkap dirumahnya di Kampung Ambon, tanpa perlawanan pada, Jumat (24/6).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan kejadian berawal saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, korban menantang pelaku yang dikenal memiliki sifat tempramental.

"Pelaku tidak senang ditegur dan terjadi cekcok. Pelaku lalu mengambil pisau yang disimpan di bawah jok motor, langsung menendang perut korban dan menusuk korban dengan menggunakan pisau," ujar AKBP Didik Sugiarto, Minggu (26/6).

Usai ditusuk, korban sempat melarikan diri ke arah Perumahan Cengkareng Indah Blok Dc RT 05 RW 14 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat korban sedang berjalan, pelaku kembali menusuk korban kearah perut dan leher, sehingga korban jatuh dan meninggal dunia. Pelaku kabur dengan menggunakan motor miliknya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Alrasyidin Fajri Gani menambahkan cepatnya penangkapan atas keuletan penyidik dan alat bukti, serta berdasarkan informasi dan sketsa wajah pelaku dari keterangan saksi.

Selain itu, polisi terbantu rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi yang diperoleh dan alat bukti lain seperti CCTV, penyidik menyimpulkan GG sebagai tersangka pembunuhan," kata AKP Alrasyidin Fajri Gani.
Menurut Alrasyidin, pelaku menyembunyikan barang bukti seusai membunuh korban. Pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban diduga dicuci oleh pelaku.
"Pelaku meninggalkan TKP dan menghilangkan jejak dengan mencuci dan menyembunyikan pisau," ujar Alrasyidin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]