Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Tangkap Pembuat Kosmetik Palsu
2016-08-05 17:31:34

Kanit V Subdit Indag, Kompol Bintoro dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kosmetik palsu yang dilakukan seorang pria berinisial FL (28). FL ditangkap di jalan Raya Villa Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.

Kosmetik diproduksi FL secara otodidak dan dilabeli dengan sebuah merek berinisial 'HN'. Tersangka diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kanit V Subdit Indag, Kompol Bintoro menyampaikan FL setelah memproduksi sendiri dan dikemas dengan merek yang dipalsukan, lalu menjualnya secara online.

"Kosmetik, sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp 25.000 per botol dan Rp 100.00 per paket," kata Kompol Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

FL membeli bahan-bahan komestik, pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Tersangka ide awalnya ketika melihat siswi di SMK memakai produk kosmetik pembersih wajah. Kemudian tersangka mencari bahan baku berupa sabun untuk membersihkan muka dan badan di pasar Asemka dan memproduksi sendiri," ujarnya.

Dalam pembuatan kosmetik tersebut, pelaku mencampurkan zat pewarna makanan agar kosmetik tersebut berwarna lebih cerah. Kosmetik tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, produk tersebut belum diuji oleh BPOM RI.

"Efek sampingnya bisa gatal-gatal dan panas di wajah. Selain itu dimungkinkan jika dikonsumsi terus menerus bisa menyebabkan kanker kulit," paparnya.

Bintoro menjelaskan, saat ini kosmetik tersebut sedang diuji di laboratorium. Hal tersebut untuk mencari tahu apakah produk tersebut mengandung merkuri atau tidak.

"Campuran zat kimia masih kami uji di laboratorium, karena kami khawatirkan mengandung merkuri," ucapnya.

Bintoro mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, ia mulai bisnis ilegal ini sejak Maret 2016 lalu. Dalam memproduksi kosmetik palsu tersebut ia dibantu dengan 3 orang karyawan.

"Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini bisa mencapai Rp 37,5 juta hingga Rp 75 juta," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]