Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
2023-05-03 22:01:11

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres, Wakapolres, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat serta perwakilan BPOM saat memamerkan barang bukti obat Tramadol dan Heximer ilegal.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat-obatan ilegal jenis pil merk Tramadol dan Heximer di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (3/5).

Turut mendampingi Wakapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, serta Kasatreskoba AKBP Akmal, dan perwakilan BPOM.

Suyudi mengatakan, pengungkapan praktik peredaran obat ilegal itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah gudang di Jalan Kedoya, Jakarta Barat. Sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Tersangka pertama adalah KHK alias A usia 55 tahun, dan yang kedua AK (38), dan yang ketiga adalah AAM (38)," kata Suyudi.

Suyudi juga membeberkan peran para tersangka dalam menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini.

"Peran tersangka KHK (pemasok) membantu atau turut serta memasukkan obat-obatan ini dari luar negeri ke Indonesia dan yang bersangkutan juga membantu menyiapkan tempat. Sedangkan tersangka AK adalah pemilik dari barang bukti ini. Sementara peran tersangka AAM yakni membantu memasarkan dan juga mengemas ulang obat-obatan ini," terang Suyudi.

Kemudian modus operandinya, lanjut Suyudi, adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

"Jadi kasus ini terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti sebanyak 37 juta 418 ribu butir," ujar Suyudi.

"Dari total barang bukti yang disita, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp 497,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menambahkan, pihaknya akan mendalami pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini. Kita akan mendalami keterkaitan pihak-pihak lain," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyampaikan, terbongkarnya peredaran obat ilegal itu berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]