Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
2023-05-03 22:01:11

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres, Wakapolres, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat serta perwakilan BPOM saat memamerkan barang bukti obat Tramadol dan Heximer ilegal.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat-obatan ilegal jenis pil merk Tramadol dan Heximer di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (3/5).

Turut mendampingi Wakapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, serta Kasatreskoba AKBP Akmal, dan perwakilan BPOM.

Suyudi mengatakan, pengungkapan praktik peredaran obat ilegal itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah gudang di Jalan Kedoya, Jakarta Barat. Sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Tersangka pertama adalah KHK alias A usia 55 tahun, dan yang kedua AK (38), dan yang ketiga adalah AAM (38)," kata Suyudi.

Suyudi juga membeberkan peran para tersangka dalam menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini.

"Peran tersangka KHK (pemasok) membantu atau turut serta memasukkan obat-obatan ini dari luar negeri ke Indonesia dan yang bersangkutan juga membantu menyiapkan tempat. Sedangkan tersangka AK adalah pemilik dari barang bukti ini. Sementara peran tersangka AAM yakni membantu memasarkan dan juga mengemas ulang obat-obatan ini," terang Suyudi.

Kemudian modus operandinya, lanjut Suyudi, adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

"Jadi kasus ini terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti sebanyak 37 juta 418 ribu butir," ujar Suyudi.

"Dari total barang bukti yang disita, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp 497,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menambahkan, pihaknya akan mendalami pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini. Kita akan mendalami keterkaitan pihak-pihak lain," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyampaikan, terbongkarnya peredaran obat ilegal itu berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]