Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Tangkap Pelaku yang Tega Membunuh Rekan Satu Kamarnya karena Terbelit Hutang
2017-07-03 19:17:46

tAMPAK Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Senin (3/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat menangkap pelaku pembunuhan AG alias AJ (23) seorang montir bengkel di Jalan Peta Utara No.9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp 4,1 juta, sedangkan korban adalah HR rekan kerja dan teman satu kamar pelaku.

"Motif AG melakukan aksi ini adalah karena terbelit hutang. Pelaku butuh uang untuk membayar hutang, sehingga dia tega membunuh rekan satu kamarnya dibengkel tersebut dan mengambil uangnya," ujar Andi Adnan di Polres Jakarta Barat, Senin (3/7).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Juni 2017 lalu disebuah bengkel mobil. Pengakuan pelaku, dirinya tidak merencanakan aksi keji tersebut. Ia mengaku khilaf saat terdesak untuk melunasi hutang, sehingga tega membunuh rekan satu kamarnya yang sudah dua bulan kerja bareng.

Andi Adnan menjelaskan, pada Rabu 21 Juli 2017 sekitar Pukul 19.00 WIB selesai bekerja pelaku dan korban terlibat pembicaraan seperti biasa didalam kamar. Pada pukul 23.00, HR sudah tertidur sedangkan AG masih menonton televisi. Kamis 22 Juli 2017 dini hari korban terbangun untuk makan sahur.

"Setelah sahur korban kembali tidur dan sekitar pukul 04:00 tersangka langsung mengambil satu kunci roda yang ada dikamar itu lalu memukul kepala korban. Setelah yakin korban meninggal dunia selanjutnya tersangka merogoh kantong korban dan mendapatkan uang sejumlah Rp 2 juta," kata Andi.

Mendapat pukulan besi bertubi-tubi tersebut, ternyata korban tidak meninggal dan sempat bangun merintih kesakitan dan berusaha mencari pertolongan.

Melihat hal tersebut, AG menghampiri HR dan kembali memukulnya dengan kunci roda yang sama tepat didadanya sebanyak satu kali yang membuat HR kembali tersungkur dan meninggal dunia.

"Setelah itu tersangka pergi ke Kota Brebes, disana AG membayar hutangnya, setelah itu ia kembali ke rumah keluarganya di daerah Indramayu. Tim Jatanras berhasil menangkap di Kabupaten Indramayu tepatnya tanggal 25 Juli 2017 saat malam Takbiran," ungkap Andi.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas menembak kaki kirinya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]