Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Buruh Migran
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
2021-09-27 19:52:41

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi dua Deputi BP2MI dan personel Polda Jawa Barat saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Jawa Barat berhasil menangkap Nurbaety, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI).

"Atas nama Kepala BP2MI dan seluruh jajaran BP2MI menyampaikan hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Jawa Barat, pak Kapolda, dan pak Kapolri, yang tegak lurus dalam hal penegakan hukum," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Senin (27/9).

Benny mengungkapkan, Nurbaety ditangkap di wilayah Bogor pada Minggu, 26 September 2021.

"Saat ini (Nurbaety) sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Benny.

Menurut Benny, penangkapan ini hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Hasil kolaborasi BP2MI dan penegak hukum, membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan mafia sindikat," cetus Benny.

Ia menjelaskan Nurbaety merupakan pelaku TPPO yang pernah digerebek oleh BP2MI atas kasus penempatan PMI secara non prosedural. Nurbaety diduga pelaku utama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak.

"(Nurbaety) dianggap terbukti melakukan tindak kejahatan melanggar pasal 4 juncto 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny.

Disampaikan Benny, dalam melakukan penempatan PMI, Nurbaety bekerja sama dengan PT Nurbarokah Pratama Cirebon. Belakangan, perusahaan P3MI tersebut diketahui tidak memiliki surat izin P3MI.

Selain itu, calon PMI (CPMI) bernama Ina yang berasal dari penampungan yang dikelola Nurbaety di Majalengka, kabur pada April 2021. Ina melaporkan dugaan TPPO kepada BP2MI.

"Ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Dalam sidak tersebut telah tertangkap tangan (anak buah Nurbaety) Dewi dan Nukyi," terangnya.

Dalam kasus itu, polisi mendapati 4 CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaety secara ilegal.(bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
• Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
• Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
• Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
• BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
• BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]