Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Buruh Migran
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
2021-09-27 19:52:41

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi dua Deputi BP2MI dan personel Polda Jawa Barat saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda Jawa Barat berhasil menangkap Nurbaety, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI).

"Atas nama Kepala BP2MI dan seluruh jajaran BP2MI menyampaikan hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Jawa Barat, pak Kapolda, dan pak Kapolri, yang tegak lurus dalam hal penegakan hukum," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Senin (27/9).

Benny mengungkapkan, Nurbaety ditangkap di wilayah Bogor pada Minggu, 26 September 2021.

"Saat ini (Nurbaety) sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Benny.

Menurut Benny, penangkapan ini hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Hasil kolaborasi BP2MI dan penegak hukum, membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan mafia sindikat," cetus Benny.

Ia menjelaskan Nurbaety merupakan pelaku TPPO yang pernah digerebek oleh BP2MI atas kasus penempatan PMI secara non prosedural. Nurbaety diduga pelaku utama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak.

"(Nurbaety) dianggap terbukti melakukan tindak kejahatan melanggar pasal 4 juncto 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny.

Disampaikan Benny, dalam melakukan penempatan PMI, Nurbaety bekerja sama dengan PT Nurbarokah Pratama Cirebon. Belakangan, perusahaan P3MI tersebut diketahui tidak memiliki surat izin P3MI.

Selain itu, calon PMI (CPMI) bernama Ina yang berasal dari penampungan yang dikelola Nurbaety di Majalengka, kabur pada April 2021. Ina melaporkan dugaan TPPO kepada BP2MI.

"Ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Dalam sidak tersebut telah tertangkap tangan (anak buah Nurbaety) Dewi dan Nukyi," terangnya.

Dalam kasus itu, polisi mendapati 4 CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaety secara ilegal.(bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]