Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas Tanjung Gusta
Polisi Tangkap Lagi 2 Napi Lapas Tanjung Gusta
Thursday 25 Jul 2013 03:50:19

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie (Foto:ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang terjadi pada 11 Juli lalu, sebagaimana diketahui bermula ketika pasokan listrik dan air di Lapas terhenti.

Para Narapidana (Napi) kemudian melakukan provokasi hingga menimbulkan kerusuhan di Lapas yang hingga parahnya berujung pada aksi pembakaran. Di saat situasi kacau, ratusan Napi kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas Lapas.

Sekitar 212 napi melarikan diri, dan pihak Kepolisian masih terus melakukan terhadap Napi yang kabur tersebut, dan kini 2 orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian yang melakukan pengejaran.

Dengan ditangkapnya kedua orang tersebut, maka jumlah narapidana yang telah diamankan menjadi 109 orang. "Jumlah Napi yang telah tertangkap dan diserahkan sudah 109 orang, tambah dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Rabu (24/7).

Lebih jelasnya Ronny mengungkapkan bahwa kedua orang Napi yang ditangkap tersebut, atas kerja dari kepolisian Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dan Ronny menghimbau, agar para Napi yang masih dalam pelarian, untuk segera menyerahkan diri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Lapas Tanjung Gusta
 
Polisi Tangkap Lagi 2 Napi Lapas Tanjung Gusta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]