Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Depok
2016-10-03 16:03:02

Identitas korban.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku pembunuh dua mayat yang ditemukan di wilayah Depok, ditangkap tim Buru Sergap Polres Kota Depok dalam pelarian mereka di wilayah Lampung. Tersangka berinisial An alias Aj dan D, diduga membunuh dua pria yang jasadnya ditemukan di dua lokasi terpisah yakni di drainase Jalan Makam Kopo dan di Jalan Pertanian, Limo, Depok.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan kedua tersangka ditangkap dalam pelarian ke daerah Lampung.

"Benar, dua pria terduga pelaku telah berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Lampung," kata Harry Kurniawan, Senin (3/10).

Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Menurut informasi sementara, kedua korban dibunuh saat diminta pelaku menjalankan ritual.

"Pelaku mengiming-imingnya bisa menarik emas batangan (harta gaib) di sebuah lahan kosong di kawasan Kampung, Serab, Sukmajaya. Pelaku ini mengaku sebagai paranormal," ujar Kapolres.

Keterangan ini sedang dikembangkan polisi, dengan mencari bukti-bukti tambahan. Hal itu dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, pada jasad Ahmad Sanusi (20) yang ditemukan di drainase Jalan Pertanian dan jasad Shendy Eko Budianto (29) yang ditemukan di drainase jalan Makam Kopo penuh luka lebam.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho menambahkan korban diduga dibunuh dengan cara dibekap atau dicekik. "Selain hasil autopsi, kami juga menemukan adanya sperma di celana dalam korban. Ini menunjukkan korban menahan rasa sakit akibat kehabisan oksigen karena dibekap. Selain itu, pada bagian lambung juga ada luka yang diduga akibat hantaman benda keras," ungkap Kompol Teguh.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]