Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dokumen Akta Nikah, Salah Satu Pelaku Ngaku Pendeta
2020-01-29 11:45:19

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pemalsuan akta nikah.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen akta nikah yang dilakukan secara bersama sama. Ketiga tersangka yakni, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. Mereka memalsukan dokumen otentik untuk menguasai sebidang tanah milik almarhum Basri Sudibyo yang berlokasi di daerah Bintaro Tanggerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pelaporan anak almarhum Basri Sudibyo kepada pihak kepolisian terkait harta orangtuanya (sebidang tanah) yang dikuasai oleh salah satu tersangka berinisial J.

"Saat meminta sertifikat tanah yang dititipkan ayahnya, J ini tidak memberikan. Akhirnya anak almarhum Basri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1).

Kemudian, lanjut Yusri, anggota Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui (tersangka) MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019, dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017," ujar Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, tersangka ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

"J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ghafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

"Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp 42 miliar di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan," kata Ghafur.

Menurut Ghafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kita tanyakan ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]