Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Provokatif
Polisi Tangkap 3 Pelaku Vandalisme Provokatif
2020-04-11 19:26:24

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap 3 pelaku vandalisme atau aksi mural/tulisan bernada provokatif. Ketiga pelaku itu yakni berinisial MRR, AAM, dan RIAP. Mereka ditangkap di Cafe Agerita, Tangerang, pada Jum'at 10 April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat Pilox. Mereka menamakan diri kelompok 'Anarko'.

"Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: 'Bunuh orang-orang kaya', 'Sudah krisis saatnya membakar' dan 'Mau mati konyol atau melawan'," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Kapolda menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jl. Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

"Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi, RH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang," jelas Nana.

Nana menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

"Kelompok ini juga sudah merencanakan aksi pada 18 April 2020, untuk melakukan aksi vandalisme mengajak membakar dan penjarahan," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Provokatif
 
• Sidratahta Mukhtar Meminta Masyarakat Waspada terhadap Keberadaan Kelompok Anarko
 
• Polisi Tangkap 3 Pelaku Vandalisme Provokatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]