Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Nelayan
Polisi Tahan Mahasiswa Pembajak Kapal Nelayan Thailand
Monday 10 Mar 2014 19:50:17

Polisi berhasil menangkap dan menahan 4 Bajak laut.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kota Langsa-Aceh pada, Minggu (9/3) sekitar pukul 23.50 Wib berhasil menangkap dan menahan 4 Bajak laut, serta membebaskan satu orang sandera warga Negara Thailand di salah satu rumah toko (ruko) di sekitar jalan lintas Sumatra-Aceh (jalinsum) dusun Rawah, Gampong Blang, kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, SIK dalam konferensi Pers, pada Senin (10/3) kepada wartawan menyebutkan, pada Senin 3 Maret lalu di perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia, telah terjadi perompakan terhadap kapal nelayan berbendera Thailand.

Para perompak berjumlah 4 orang, satu diantaranya mahasiswa, Ke 4 Bajak laut tersebut masing-masing, SY (22thn) warga Alur Dua, kecamatan Langsa Baro, kota Langsa yang masih berstatus Mahasiswa, S (28thn) warga Gampong Blang Balok, kecamatan Peureulak Kota, kabupaten Aceh Timur, SB (34) warga KM 8 Gampong Kuala Langsa, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AS (29thn) warga Kuala Peunaga, kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah melakukan penyanderaan, mereka menguras isi kapal, serta menyandera Mr. Prapat Roungnam (48thn) warga Tambon Him Muang Suvarnabhumi Roi Et Province, warga Negara Thailand selaku Nahkhoda kapal, sedangkan 3 anak buah kapal (ABK) lainnya dibebaskan dengan menggunakan bot kecil, sehingga terombang ambing di tengah lautan Lepas.

Menurut keterangan Mr. Prapat Roungnam pada penyidik Polisi, dirinya pada hari Senin 3 Maret di Perairan Selat Malaka yang masuk dalam wilayah Hukum Republik Indonesia, di bajak 4 pelaku kemudian dibawa kedaratan, lalu disekap disebuah ruko.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Polres Langsa dibantu Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kompi A Polda Aceh, Polisi lansung menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelakunya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan,”Satu pucuk GLM beserta 2 butir amunisi, satu pucuk senjata api jenis FN dan megazen, satu buah pisau belati, satu unit alat navigasi kapal, satu unit komputer kapal, satu unit radio penghubung jalur internasional, satu unit GPS Kapal, satu unit antena radio kapal, satu buah kompas, satu unit radio komunikasi lokal dan satu buah dokumen dalam map termasuk paspor milik korban,” sebut AKBP H. Hariadi SH, S.Ik.(ajnn/bhc/kar)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]