Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polisi Sita Satu Ton Ganja
Monday 09 Dec 2013 15:40:46

Ilustrasi, Ganja yang berhasil diamankan.(Foto: BH/sul)
TANGSEL, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Pamulang dapat tangkapan besar (big fish). Pasalnya, polisi berhasil menyita satu ton ganja kering siap edar. Narkotika golongan 1 itu disita dari tangan Antonius Engkos, 50 warga, Kecamatan Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin (8/12).

Bandar besar ganja itu dicokok polisi berkat ”nyanyian” Evi Krisnawati Mayer, 51 dan Jeffry, 31, yang beberapa jam sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki empat kilogram ganja kering siap edar. Keduanya dicokok di kawasan Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Informasi yang dihimpun INDOPOS, polisi awalnya membekuk Evi dan Jefry, Sabtu (7/11) malam lalu. Dua warga Perumahan Wisma Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu dibekuk setelah petugas yang menyamar membeli ganja kering (under cover buy) dari keduanya yang dikenal sebagai pengedar.

Mereka langsung ditangkap polisi setelah transaksi di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. ”Kedua pelaku (Evi dan Jefry, Red) merupakan ibu dan anak. Mereka kami amankan karena memiliki empat kilogram ganja,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir, kemarin (8/12).

Setelah diperiksa, Evi membeberkan asal muasal ganja yang dimilikinya tersebut. Tercetuslah nama Antonius. Polisi lantas menyasar alamat pelaku. Benar saja di kediaman pelaku didapati 96 karung berisi ganja kering siap edar yang baru tiba dari Aceh. Total ganja yang diamankan di rumah Antonius mencapai 1 ton.

Karung sebanyak 96 itu berisi ganja tersebut disimpan pelaku di lantai dua kediamannya. Menurut Nasir, saat hendak digeledah petugas, Antonius bersiap hendak melarikan diri. Kamar yang dijadikan gudang di lantai dua tempat penyimpanan ganja itu sudah dikunci rapat dengan beberapa gembok agar sulit dibuka.

"Beberapa menit saja kami telat, pelaku sudah melarikan diri. Beruntung pelaku masih bisa kami amankan di kediamannya," ucap Nasir juga. Pengakuan Antonius, yang merupakan distributor ganja untuk wilayah Kota Depok, Tangerang dan Bogor ini, barang memabukkan itu baru tiba beberapa hari lalu dari Aceh.

Dalam catatan polisi, Antonius merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah di penjara dengan kasus serupa dua tahun lalu. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Antonius kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Setiap pembeli ganja, harus mentransfer uang dulu ke rekening saya. Baru barang (ganja, Red) akan saya kirim barang sesuai alamat yang disepakati. Saya tidak jual partai kecil. Minimal sekali saya melayani pembelian 10 kilogram," ujarnya pria yang akrab disapa Anton ini, seperti dilansir jpnn.com.

Atas perbuatannya, Anton akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. Saat ini ketiga bandar narkoba itu mendekam di tahanan Markas Polsek Pamulang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(fin/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]