Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Travel Umroh
Polisi Sita Ribuan Paspor, First Travel Diperkirakan Tidak Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah
2017-08-15 13:20:12

Pasangan suami istri, Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi akan menggelar rapat koordinasi terkait kasus First Travel. Bareskrim Polri akan mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama untuk membahas kasus ini. First Travel diperkirakan tidak bisa mengembalikan calon uang jemaah umrah yang tidak jadi berangkat ke tanah suci.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak. "Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," ujar Herry Rudolf saat dihubungi, Selasa (15/8).

Rudolf mengungkapkan bahwa saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami keterangan pasutri itu dalam bisnis yang merugikan calon jemaah itu. Saat ini penyidik Bareskrim telah menyita delapan rekening.

"Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," sebut Herry.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyita aset milik bos agen perjalanan First Travel terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa pihaknya menyita sejumlah mobil mewah setelah menggeledah beberapa lokasi.

"Asetnya sementara itulah (mobil mewah) yang tercatat. Hak milik yang bersangkutan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8).

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pemberangkatan jeamaah umrah ke Tanah Suci.

"Termasuk sekian ribu paspor yang diamankan," kata Setyo.

Ribuan paspor itu disita untuk dijadikan salah satu bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Ia memastikan paspor itu akan dikembalikan setelah proses klarifikasi selesai.

"Saya imbau masyarakat yang paspornya masih di First Travel, mohon waktu karena masih diklarifikasi, masih dicek," kata Setyo.

Pada penggeledahan kantor First Travel di Cimanggis, polisi mengamankan berkas dan dokumen serta mobil mewah pemilik kantor.

Selain di Cimanggis, polisi juga telah menggeledah kantor First Travel yang beralamat di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; dan rumah pemilik agen perjalanan itu yang ada di Sentul, Bogor.

Selain paspor, penyidik juga mengamankan sejumlah aset, seperti mobil, dokumen, hingga rumah.

Penyidik Bareskrim telah mengamankan sejumlah mobil mewah milik perusahaan dan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Tiga di antara keenam mobil tersebut masuk kategori mobil mewah seperti Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi F 111 PT, dan Toyota Velfire dengan nomor polisi F 777 NA.

Tiga mobil lainnya seperti Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B 288 UAN, Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi B 1886 UZH, serta Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1866 URD.

Sementara, Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Polri kini masih menyelidiki aliran dana jamaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. Sedangkan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi. (dbs/tribunnews/aktual/rol/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]