Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengoplos Gas
Polisi Sita Ratusan Elpiji Oplosan
Saturday 20 Aug 2011 00:41:51

Petugas polisi melakukan pemeriksaan di gudang elpiji oplosan (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Sebuah tempat penyuntikan elpiji ilegal berhasil digerebek polisi di Jalan Griya Wartawan RT 08/05, Nomor 43, Cipinangbesar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dinihari tadi. Dari tempat itu, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita ratusan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran. Polisi juga menyita dua truk berikut isinya, masing-masing bernomor polisi B 9305 EI dan B 9196 GI.

Ujang Supriatna (38) warga sekitar mengatakan, usaha penyuntikan tabung gas ini diduga sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Warga sendiri sangat resah dengan aktivitas usaha itu dan sudah memprotes pemiliknya, namun tak pernah digubris. Pemilik biasa melakukan penyuntikan di malam hari, karena bau menyengat biasa menyebar saat malam. Kondisi ini membuat khawatir warga jika suatu saat terjadi ledakan, karena usaha itu sangat dekat dengan pemukiman.

Imam (32), pemilik warteg di seberang usaha elpiji tersebut, mengatakan, polisi datang ke lokasi sekitar pukul 01.00 dinihari tadi. Saat itu sempat terdengar kegaduhan, dan suara benturan tabung gas elpiji juga terdengar berkali-kali. Dari lokasi, polisi mengamankan satu orang berinisial FI (30), yang merupakan petugas keamanan.

Namun, seperti dilansir beritajakarta.com, pagi harinya sekitar pukul 06.00 polisi kembali ke lokasi dan menciduk seorang berinisial PD (55), pemilik rumah yang dijadikan tempat penyuntikan gas elpiji tersebut. “Selain mengamankan dua orang, polisi juga menyita satu truk berisi puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram,” katanya, Jumat (19/8).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Bustoni Purnama membenarkan adanya penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyuntikan gas elpiji tersebut. Sejauh ini baru dua orang yang diamankan dari rumah itu, dan saat ini status mereka masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah jadi tersangka.

Ia mengaku, jumlah orang yang akan diamankan kemungkinan akan bertambah, mengingat saat dilakukan penggerebekan ada lima orang di lokasi kejadian. Namun, ada tiga orang berhasil kabur. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka pada FI dan PD. Namun dugaan kuat, keduanya terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. "Dua orang masih kami mintai keterangan dan saat ini statusnya sebagai saksi,” tukasnya.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, menambahkan petugas saat ini tengah memburu ketiga orang yang saat kejadian ada di lokasi. Namun saat akan ditangkap mereka keburu kabur dan saat ini petugas sudah mengetahui ketiga identitas tersebut, sehingga tidak ada kesulitan untuk menangkapnya.

“Saat penggerebekan, kelima orang itu sedang menyuntik gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram. Saat kami datang malah ada ratusan tabung gas melon atau yang berukuran 3 kilogram tertata rapih dan siap didistribusikan di dalam dua mobil truk,” tukasnya.

Menurutnya, FI terancam dijerat Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas, dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, sedangkan PD terancam terkena pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Pengoplos Gas
 
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
 
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
 
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
 
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
 
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]