Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Natal dan Tahun Baru
Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
2016-12-22 11:52:14

Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat 'Lilin 2016' menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat 'Lilin 2016' menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur apel menyampaikan operasi ini akan berlangsung selama 10 hari.

"Operasi ini berlangsung 10 hari dari 23 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017. Operasi lilin ini target utamanya pengamanan ibadah Natal dan perayaan pergantian Tahun Baru," kata Kapolri di Jakarta, Kamis (22/12/).

Kapolri juga menjelaskan bahwa operasi ini ditujukan untuk mencegah gangguan keamanan dalam berupa terorisme, konflik keagamaan dan ideologi serta gangguan keamanan lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa operasi ini harus mampu menjaga arus pergerakan masyarakat yang terjadi karena libur akhir tahun.

"Kita harus cegah gangguan keamanan baik itu terorisme, konflik keagamaan, kejahatan lainnya seperti pencurian dan lainnya. Kita juga harus waspada terhadap migrasi massa yang terjadi karena libur yang cukup panjang. Kita akan lakukan pengamanan agar semua kegiatan berjalan dengan baik aman dan lancar," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan polisi melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan akan kita tindak. Selain dengan pendekatan soft, kita tegakkan juga hukum secara tegas. Hal itu sebagai bentuk menunjukkan eksistensi negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat," ujar Kapolri.

Apel diikuti ribuan pasukan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Pemda DKI Jakarta.(bh/as)


 
Berita Terkait Natal dan Tahun Baru
 
Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
 
Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
 
Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
 
Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
 
Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]