Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polisi Ringkus Pelajar Bawa Ganja
Friday 10 Feb 2012 02:08:22

Ilustrasi barang bukti ganja (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang pelajar SMA, Turohman (19) diamankan petugas Polsek Metro Pademangan. Ia kedapatan membawa ganja kering dalam saku celananya. Ternyata barang haram itu baru saja dibelinya dari seseorang yang diduga sebagai pengedar di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

“Kami berhasil menangkap seorang pelajar berinisial T yang merupakan siswa kelas tiga SMA. Tersangka ditangkap di sekitar rel kereta api Kampung Sayur, Ancol pada Rabu (8/2) malam kemarin. Pelaku kedapatan membawa narkoba jenis ganja,” kata Kasie Humas Polsektro Pademangan, AKP R. Widi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Widi, sebelumnya ditangkap, tersangka T terlihat mencurigakan oleh polisi yang menyamar. Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata dalam saku celananya kedapatan membawa barang bukti dua paket kecil berisikan daun ganja kering seberat 1,89 gram. Barang haram itu baru dibeilnya seharga Rp 50 ribu.

Ganja itu diakui tersangka akan digunakannya sendiri. Pelajar yang dalam waktu dekat mengikuti Ujian Nasional (UN) itu, juga mengaku sudah tiga bulan menggunakan ganja. Ia membeli ganja itu dari seseorang bernama Hardi. "Hardi memang TO (target operasi-red) kami. Dia adalah pengedar ganja di wilayah Kampung Japat, Ancol. Kini, petugas masih memburu Hardi,” tandans Widi.(inc/irw)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]