TANGERANG, Berita HUKUM - Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan wanita juragan Mie Ayam di lokasi kejadian di Jalan Kartini, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipondoh, Tangerang Kota, Rabu (4/10).
Aparat Kepolisian berjaga-jaga dengan senjata lengkap untuk memastikan kondisi tetap aman. Karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi di pemukiman padat penduduk tersebut, petugas pun memasang garis Polisi di lokasi yang menjadi area rekonstruksi.
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan reka ulang adegan ini dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Dalam rekonstruksi itu Joni memerankan 37 adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya.
"Persesuaian ini harus kita pastikan, apakah betul pelaku ini melakukan kegiatan sebagaimana yang dilakukan dalam BAP yang ada. Tujuan kegiatan ini kita ingin mengkroscek keterangan di BAP sudah sesuai dengan apa yang di praktekkan," ujar Harley.
Reka adegan dilakukan Joni Setiawan, mulai dari Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Disana pelaku bertemu dan membawa Vera Yusika ke kamar kosnya pada Minggu (17/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. "Di adegan ke 28 pelaku menghabisi nyawa korban," ungkap Harley.
Diketahui sebelumnya, Vera Yusika juragan mie ayam ditemukan tewas di tempat kos karyawannya di Cipodoh, Tangerang Kota. Wanita berusia 42 tahun ditemukan terikat dan berdarah di kamar tersebut. Tak berselang lama, Polisi akhirnya meringkus Joni Setiawan di kawasan Bogor. Motif pembunuhan berlatar belakang sakit hati.(bh/as) |