Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Reka Ulang Pembunuhan Sadis Wanita Juragan Mie Ayam di Cipondoh
2017-10-04 18:02:42

Tampak Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi saat melakukan reka ulang dengan pelaku pembunuhan di TKP.(Foto: Istimewa)
TANGERANG, Berita HUKUM - Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan wanita juragan Mie Ayam di lokasi kejadian di Jalan Kartini, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipondoh, Tangerang Kota, Rabu (4/10).

Aparat Kepolisian berjaga-jaga dengan senjata lengkap untuk memastikan kondisi tetap aman. Karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi di pemukiman padat penduduk tersebut, petugas pun memasang garis Polisi di lokasi yang menjadi area rekonstruksi.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan reka ulang adegan ini dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Dalam rekonstruksi itu Joni memerankan 37 adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya.

"Persesuaian ini harus kita pastikan, apakah betul pelaku ini melakukan kegiatan sebagaimana yang dilakukan dalam BAP yang ada. Tujuan kegiatan ini kita ingin mengkroscek keterangan di BAP sudah sesuai dengan apa yang di praktekkan," ujar Harley.

Reka adegan dilakukan Joni Setiawan, mulai dari Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Disana pelaku bertemu dan membawa Vera Yusika ke kamar kosnya pada Minggu (17/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. "Di adegan ke 28 pelaku menghabisi nyawa korban," ungkap Harley.

Diketahui sebelumnya, Vera Yusika juragan mie ayam ditemukan tewas di tempat kos karyawannya di Cipodoh, Tangerang Kota. Wanita berusia 42 tahun ditemukan terikat dan berdarah di kamar tersebut. Tak berselang lama, Polisi akhirnya meringkus Joni Setiawan di kawasan Bogor. Motif pembunuhan berlatar belakang sakit hati.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]