Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Penilang Mobil Ferrari Dapat Penghargaan
Thursday 29 Aug 2013 21:17:13

Mobil Ferrari di tilang Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi bernama Bripka Farid Fudin menindak bukti pelanggaran atau menilang sebuah mobil Ferrari yang menerobos jalur busway di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu pun mendapat penghargaan dari Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Puji Hartanto.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo mengatakan, Kamis (29/8), penghargaan itu mengapresiasi kerja Bripka Farid yang menindak tegas dalam bertugas. Bripka Farid dianggap menegakkan hukum kepada pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu.

Di lain tempat, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengingatkan seluruh anggotanya berlaku tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas. Sebab, tak ada alasan apapun bagi pengendara mobil menerobos jalur busway.

"Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya," ujar Hindarsono, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Pada Rabu (28/8), Bripka Farid menilang sebuah mobil mewah yang menerobos jalur busway di Jakarta Selatan. Pengemudi mobil bernomor polisi B 430 SCD itu berinisial JKN, warga Kembangan, Jakarta Barat.(mtn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]