Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Polisi Penilang Mobil Ferrari Dapat Penghargaan
Thursday 29 Aug 2013 21:17:13

Mobil Ferrari di tilang Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi bernama Bripka Farid Fudin menindak bukti pelanggaran atau menilang sebuah mobil Ferrari yang menerobos jalur busway di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu pun mendapat penghargaan dari Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Puji Hartanto.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo mengatakan, Kamis (29/8), penghargaan itu mengapresiasi kerja Bripka Farid yang menindak tegas dalam bertugas. Bripka Farid dianggap menegakkan hukum kepada pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu.

Di lain tempat, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengingatkan seluruh anggotanya berlaku tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas. Sebab, tak ada alasan apapun bagi pengendara mobil menerobos jalur busway.

"Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya," ujar Hindarsono, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Pada Rabu (28/8), Bripka Farid menilang sebuah mobil mewah yang menerobos jalur busway di Jakarta Selatan. Pengemudi mobil bernomor polisi B 430 SCD itu berinisial JKN, warga Kembangan, Jakarta Barat.(mtn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]