Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Polisi
Polisi Pemeras di Hukum Ringan
Thursday 02 Aug 2012 03:30:54

i Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Dua Anggota Reskrim Polres Kp3 Belawan yakni Polisi, Rudi Situmorang dan Sukardi Yusuf sebagai terdakwa pelaku 368 ayat 2 pemerasan warga sipil, divonis Majelis Hakim selama 10 bulan penjara, dalam sidang pembacaan amar putusan di lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8).

Akhirnya kedua terdakwa oknum anggota Polri ini, dinyatakan bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya SH, diyakini keduanya telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan.

"Mengadili, terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan penjara, telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan," ucap Setya dalam pembacaan putusan.

Namun putusan tersebut sangatlah rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andre Wanda Ginting dari Kejari Belawan, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun penjara. Dalam putusan Majelis Hakim tidak meyebutkan perbuatan terdakwa itu memberatkan, karena sebagai penegak hukum. Justru Majelis Hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, dan tulang pungung keluarga.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pemerasan, terhadap Hartono yang ditangkap di Jalan Aksara Medan, karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis Sabu-Sabu pada 2 Desember 2011 silam.

Dalam tangkapan tersebut, kedua terdakwa berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam, berisi uang sebanyak Rp 75 Juta. Namun, menurut keterangan saksi Hartono pada persidangan sebelum, ia diperas dan dimintai uang sebesar Rp200 Juta.

Setelah disiapkan uangnya, lanjut Hartono dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, lalu melalui Apin, teman Hartono, langsung mengantar uang tersebut ke sebuah SPBU dikawasan Jalan Krakatau, Tanjung Mulia. Setelah uang tersebut diambil, lalu Hartono dilepas.

Pada saat dilepas borgolnya, itulah Hartono dengan didampingi para keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Poldasu, dan menangkap kedua terdakwa yang melakukan pemerasan, tanpa diketahui dan memiliki surat penangkapan, serta menjebloskan ke dalam tahanan sejak 11 desember 2011.

Usai mendengar putusan, JPU Andre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan melakukan kordinasi dahulu pada atasan, sedangkan Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu untuk banding.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]