Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Polisi Pembunuh Aktivis Prodemokrasi Mesir Divonis Penjara
Thursday 27 Oct 2011 14:59:26

Foto jenazah dan Khaled Said semasa hidup (Foto: Reuters Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada dua polisi yang didakwa telah membunuh seorang pegiat, Khaled Said, pada Juni 2010 lalu. Hal ini berlangsung, sebelum demo besar-besaran melanda seantero Mesir.

Protes terhadap kejahatan yang dilakukan dua polisi ini, makin memicu protes dan belakangan memunculkan gerakan perlawanan terhadap pemerintahan Mesir yang berujung pada tumbangnya mantan Presiden Hosni Mubarak dari kekuasaanya.

Seperti dilansir laman BBC, Kamis (27/10), Jaksa menyatakan bahwa kedua polisi itu, Awad Ismail dan Amin Mahmoud Salah, terbukti bersalah atas kasus pembunuhan yang didakwakan kepada mereka. Sebelumnya, kedua polisi itu mengatakan Said tewas karena mencoba menelan paket obat bius yang dia bawa.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, kedua polisi ini terbukti telah membawa Said ke sebuah warung internet di Alexandria dan kemudian memukulinya hingga tewas.

Tim forensik yang memeriksa jasad korban juga menemukan indikasi bahwa obat bius yang ada pada mulutnya sengaja dijejalkan oleh kedua polisi itu. "Pengadilan menghukum kedua terdakwa hukuman penjara selama tujuh tahun karena melakukan kekejaman terhadap korban," kata hakim Moussa al Nahrawy.

Atas hukuman ini, keluarga Said mengatakan seharusnya hukuman lebih berat dapat dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Menurut mereka, keadilan belum terjadi pada Khaled Said. Seharusnya respon terhadap putusan ini akan terjadi di jalanan dan bukan di dalam ruang pengadilan.

"Di dalam pengadilan, polisi militer mengunci pintu ruang pengadilan dan keluarga dua terdakwa terlihat memukuli empat jaksa karena protes terhadap putusan ini. Seharusnya kedua terdakwa itu menerima hukuman seperti yang mereka lakukan terhadap Said," kata paman Said, Ali Qassem.

Sesaat setelah Said meninggal dunia, sejumlah pegiat lain sempat menyebarkan foto yang menggambarkan luka yang dialaminya akibat pemukulan dua polisi itu lewat internet dan memunculkan kecaman yang terus meluas. Aksi merupakan gerakan awal menumbangkan Presiden Hosni Mubarak yang telah berkuasa di Mesir lebih dari 30 tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]