Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Prof Sarlito Terkait Kematian Mirna
Thursday 28 Jan 2016 15:36:52

Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono dan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya hari ini meminta keterangan guru besar Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono sebagai Psikolog dari Universitas Indonesia sebagai Saksi Ahli terkait kematian Wayan Mirna Salhin (27) di caffe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Prof. Dr. Sarlito menyatakan bahwa, alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salhin sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka. Keterangan dirinya sebagai Saksi Ahli dalam kasus Mirna telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan (alat bukti)," kata Prof Sarlito, di Polda Metro Jaya pada, Kamis (28/1).

Namun, Prof. Sarlito enggan menyampaikan keterangan apa saja yang telah disampaikan kepada penyidik. "Jadi saya tidak diperkenankan memberikan informasi semuanya. Intinya, alat buktinya signifikan, itu saja," jelasnya.

Prof. Sarlito juga enggan mengatakan apakah dengan alat bukti yang sudah dianggap signifikan tersebut, Polisi bisa langsung menetapkan tersangka. "Itu terserah pada beliau (Polisi) bukan saya yang menetapkan tersangka. Cukup baik untuk dijadikan alat bukti," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menolak berkomentar soal perkembangan kasus Mirna. "Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar," paparnya.

Sebelumnya, Krishna menyatakan keterangan ahli sangat mempengaruhi proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Krishna menjelaskan, salah satu kelebihan dari keterangan saksi ahli adalah dapat membuat barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan menjadi bernilai dan berharga untuk membantu pengungkapan kasus.(bh/as)











 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]