Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sembako
Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
2017-05-23 20:45:01

Tampak Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dilokasi gudang PD Masa Harapan, Jakarta, Selasa (23/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggerebek gudang PD Masa Harapan yang melakukan penimbunan beras, gula rafinasi dan gula kristal di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Gudang tersebut melakukan kegiatan ilegal atau pengelabuhan, memindahkan beras berkualitas rendah ke dalam kemasan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Satgas Krimsus Polda Metro Jaya melakukan kegiatan ini berdasarkan informasi masyarakat dalam rangka menjaga stok pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri sesuai perintah Presiden.

"Kami berharap dengan tindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel," ujar Argo dilokasi gudang PD Masa Harapan, Jakarta, Selasa (23/5).

Sehingga menjelang Ramadan ini tidak ada kenaikan harga secara tajam, pemerintah bisa mengendalikan harga di pasar.

Selanjutnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pemilik usaha menipu konsumen dengan mengubah kemasan beras, seolah-olah berkualitas tinggi.

"Beras dari kemasan karung 50 kilogram yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram dengan logo beras berkualitas baik," ungkap Wahyu.

Pemindahan beras yang berasal dari Jawa Barat, ke dalam kemasan beras merek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi Cianjur. Beras merek Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi memang dikenal berkualitas bagus.

"Dari pemindahan beras dari karung besar ke karung kecil, mendapat untung sebesar Rp 245 ribu," jelas Wahyu.

Kegiatan usaha PD Masa Harapan sudah 20 tahun, tetapi kalau untuk kegiatan ilegal sudah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu. Pemasarkannya dilakukan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Untuk kegiatan gula rafinasi dan gula kristal, mereka tidak menggunakan SNI yang berlaku wajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), Pasa 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Pedagangan; Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)


 
Berita Terkait Sembako
 
• Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
 
• Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan Kepada Rakyat
 
• Polda Metro Jaya Melaunching Gerakan Stabilisasi Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri
 
• Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
 
• Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]