Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Menggelar 35 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
2018-11-19 18:40:45

Tampak saat Tim Polda Metro Jaya menggelar 35 adegan reka ulang pada kasus pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Haris Simamora, Senin (19/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menggelar 35 adegan prarekonstruksi atau reka ulang pada kasus pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Haris Simamora (HS) di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Prarekontruksi kasus pembunuhan HS untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) digelar Senin, 19 November 2018.

"Prarekontruksi di awali ketika pelaku mendatangi rumah korban," ujar Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino, ketika membaca prarekonstruksi, Senin (19/11).

Pelaku HS marah ketika Diperum Nainggolan mengatakan kamu tidur dibelakang seperti sampah. Sejak korban mengatakan HS seperti sampah, pelaku sangat marah di dalam hati.

"Proses pemukulan kepala Diperum di mulai pada adegan ke 12, selanjutnya karena suara berisik Maya Ambarita bangun dan pelaku HS memukul kepala korbannya dengan menggunakan linggis," terangnya.

Setelah korban Diperum dan Maya Ambarita tidak sadarkan diri, pelaku HS dengan menggunakan linggis bagian yang tajam menusuk leher korban Diperum sebanyak 3 kali.

"Pelaku juga menusuk leher Maya Ambarita dengan linggis sebanyak 3 kali," paparnya.

Ketika mendengar suara berisik ibunya, anak korban SN (9) dan AN (7) terbangun dan bertanya kepada pelaku HS.

"Ibu kenapa, HS menjawab ibu sedang sakit kamu balik aja ke kamar," tambahnya.

Tidak lama kemudian pelaku HS masuk kamar SN dan AN. Setelah pelaku diam sejenak, pelaku HS mencekik leher SN dan AN.

Selanjutnya pelaku HS menuju kamar Diperum dan Maya Ambarita, mengambil handphone dan uang.

Pada adegan terakhir pelaku kabur dengan menggunakan mobil Merk Nissan X-Trail warna Silver milik korban.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]