Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerasan
Polisi Menangkap Supir Taksi Online NZ yang Melakukan Pemerasan
2019-03-19 04:47:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NZ (25) supir taksi online yang melakukan pemerasan kepada penumpangnya. Polisi menangkap dan menembak kaki pelaku.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3).

Awalnya, kata Argo, korban yang berinisial GK (27) memesan taksi online dari Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Bekasi. Namun sesampainya di tol Jatiwarna, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengancam korban menggunakan cutter.

"Sopir menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha dan wajah korban disayat dan sobek, akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," paparnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban untuk mengambil uangnya yang berada di ATM. Alhasil pelaku kembali berhasil menggondol uang korban senilai Rp 4,4 juta.

"Korban sempat diantar pelaku ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.

Mendapat laporan, sambung Argo, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rest area, ketika sedang istirahat. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan akhirnya polisi menembak pelaku di bagian kaki.

"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ungkap Argo.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban, diantaranya ATM pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia, cutter dan uang Rp 1,9 juta. Selain itu, sebuah jam tangan merk Guess dan dua buah ponsel juga turut disita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]