Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Menangkap Pemuda Mendaftar Sekolah Akpol Menggunakan Ijazah Palsu
2018-04-12 18:52:20

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinsial MRF (20) yang berniat mendaftar sekolah calon Akademi Kepolisian (Akpol), karena mendaftar menggunakan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awalnya MRF ingin mendaftar sekolah calon akademi kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/4).

"Karena nilainya di bawah rata-rata, kemudian MRF minta tolong kepada seseorang berinsial P untuk mengubah nilainya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Menurut Argo, pelaku berinisial P saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Diketahui P merupakan kakak kelas MRF di Universitas Trisaksi.

"Kalau P ini diminta MRF untuk membuat ijazah SMU palsu dan memperbaiki nilai yang ada di dalam transkip nilai MRF,"

Argo mencontohkan, misalnya nilai matematika MRF "4", kemudian diubah menjadi "7". Lalu nilai biologi "5" kemudian diubah menjadi "8".

Ijazah dan transkip nilai pelaku ini diketahui palsu, saat panitia pendaftaran sekolah calon akademi melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya. "Saat diverifikasi ternyata ijazah SMU tersebut palsu," ujarnya.

MRF dikenakan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]