Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Menangkap Otak Pelaku Pembunuhan Penembakan Herdi Sibolga di Jelambar
2018-08-13 17:05:31

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap H alias AX (35) otak pelaku pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45).

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tersangka H alias AX yang berpindah-pindah dalam pelarian ditangkap di kepulauan Tepa.

"Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polres Saumlaki bahwa tersangka ada di pulau Tepa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).

Recana pembunuhan, menurut Ade, sudah berjalan selama 2 bulan dengan beberapa kali rapat.

"Tersangka menjanjikan kepada eksekutor sebanyak Rp 400 juta, tetapi baru dibayar sekitar Rp 30 juta," ucap Ade.

Tersangka H alias AX dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun.

Sebelumnya Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Berita kejadian peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/7/2018) malam lalu usai korban pulang kantor. Herdi yang merupakan karyawan salah satu perusahan yang mengurus perizinan kapal ditembak oleh orang tidak dikenal. Saksi yang melihat pelaku sudah mengintai korban saat baru turun dari mobil di Jalan Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah menembak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selonsong peluru di lokasi kejadian.

Diduga pembunuhan terhadap Herdi Sibolga yang dilakukan eksekutor atas suruhan H alias AX, karena saingan bisnis.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]